Berita dari Biji Koin, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menerbitkan pernyataan mengenai kegiatan liquid staking dengan judul "Statement on Certain Liquid Staking Activities", yang menyatakan: "Kegiatan liquid staking" terkait dengan protokol staking tidak melibatkan penerbitan dan penjualan sekuritas, kecuali aset kripto yang disimpan merupakan bagian dari kontrak investasi atau terikat oleh kontrak investasi. Peserta kegiatan liquid staking tidak perlu mendaftar untuk bertransaksi dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS sesuai dengan Undang-Undang Sekuritas, dan juga tidak perlu memenuhi ketentuan pengecualian pendaftaran terkait kegiatan liquid staking menurut Undang-Undang Sekuritas.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Berita dari Biji Koin, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menerbitkan pernyataan mengenai kegiatan liquid staking dengan judul "Statement on Certain Liquid Staking Activities", yang menyatakan: "Kegiatan liquid staking" terkait dengan protokol staking tidak melibatkan penerbitan dan penjualan sekuritas, kecuali aset kripto yang disimpan merupakan bagian dari kontrak investasi atau terikat oleh kontrak investasi. Peserta kegiatan liquid staking tidak perlu mendaftar untuk bertransaksi dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS sesuai dengan Undang-Undang Sekuritas, dan juga tidak perlu memenuhi ketentuan pengecualian pendaftaran terkait kegiatan liquid staking menurut Undang-Undang Sekuritas.